Rabu, 16 Januari 2019

SISTEM INFORMASI DIREKTORAT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pendirian Fakultas dan Jurusan pada Perguruan Tinggi Negeri
1. Tanya : 
Apa yang dimaksud dengan Fakultas dan Jurusan?
Jawab : 
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jurusan atau sebutan lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi,  dan/atau profesi dalam 1 (satu)  atau beberapa  cabang   ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Tanya : 
Apakah semua jenis Perguruan Tinggi harus mengajukan Pendirian Fakultas dan Jurusan kepada Menteri?
Jawab : 
Fakultas dan Jurusan merupakan bagian/unit dari Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Perguruan Tinggi Negeri. OTK ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, sehingga Fakultas dan Jurusan didirikan dengan Peraturan Menteri.  
Sedangkan untuk pendirian Fakultas dan Jurusan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum disusun oleh masing-masing Perguruan Tinggi Badan Hukum. Fakultas dan Jurusan didirikan dengan Peraturan Rektor.
3. Tanya : 
Bagaimana menyusun usul pendirian Fakultas dan Jurusan pada Perguruan Tinggi Negeri?
Jawab : 
Pendirian Fakultas dan Jurusan diusulkan berdasarkan beban kerja yang dimiliki yaitu beban kerja program studi/beberapa program studi dengan jumlah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan aktifitas pembelajaran yang tinggi. Sehingga dibutuhkan penyelenggaraan dan pengelolaan yang mandiri.
4. Tanya : 
Persyaratan apa saja yang harus disiapkan dalam mengajukan usul pendirian Fakultas dan Jurusan?
Jawab : 
Perguruan Tinggi mengajukan usul kepada Menristekdikti dilampiri dengan :
  1. Naskah Akademik sesuai sistematika, yang memuat latar belakang, tujuan, kedaan saat ini (kelembagaan Fakultas/Jurusan dimana program studi saat ini bernaung, sumber daya manusia yang dimiliki untuk calon Fakultas dan Jurusan, sarana prasarana yang dimiliki untuk calon Fakultas dan Jurusan, anggaran yang dimiliki untuk calon Fakultas dan Jurusan, dan permasalahan), rencana pengembangan, dan usul penataan unit organisasi calon Fakultas dan Jurusan.
  2. Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi yang masih berlaku.
5. Tanya : 
Bagaimana cara menentukan besarnya kebutuhan unit organisasi (Fakultas dan Jurusan) pada perguruan tinggi?
Jawab : 
  1. Kebutuhan Fakultas dan Jurusan ditentukan dengan menghitung beban kerja jumlah komponen pembentuk Fakultas dan Jurusan, yaitu Program Studi, Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Gedung.
  2. Rumus dan cara menghitung komponen pembentuk organisasi perguruan tinggi dapat dipelajari dalam Lampiran Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014
6. Tanya : 
Proses pendirian Fakultas dan Jurusan sehingga ditetapkan dengan Peraturan Menteri?
Jawab : 
  1. Usul pendirian Fakultas dan Jurusan kepada Menristekdikti dilampiri dengan Naskah Akademik.
  2. Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi akan membahas, mengevaluasi dan menelaah beban kerja dan kebutuhan didirikannya Fakultas dan Jurusan sesuai Naskah Akademik yang diusulkan bersama dengan Biro Hukum dan Organisasi Kemristekdikti.
  3. Evaluasi lapangan untuk memeriksa dan menghitung beban kerja sesuai dengan data yang disampaikan.
  4. Rekomendasi Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi kepada Sekretaris Jenderal Kemristekdikti, usul pendirian Fakultas dan Jurusan telah disetujui dapat diproses lebih lanjut.
  5. Sekretaris Jenderal Kemristekdikti mengajukan Naskah Akademik pendirian Fakultas dan Jurusan Perguruan Tinggi kepada Kemepan RB.
  6. Kemenpan RB melakukan rapat harmonisasi yang melibatkan Kemristekdikti, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan.
  7. Persejutuan usul pendirian Fakultas dan Jurusan dari Kemenpan RB
  8. Penyusunan Permenristek Dikti tentang pendirian Fakultas dan Jurusan.
Atau
  1. Rekomendasi Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi kepada Rektor Perguruan Tinggi pengusul, usul pendirian Fakultas dan Jurusan telah disetujui dapat diproses lebih lanjut.
  2. Usul pendirian Fakultas dan Jurusan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Sekretaris Jenderal Kemristekdikti bersamaan dengan usul penataan Organisasi Tata Kerja (OTK) perguruan tinggi pengusul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar